Pakar – Mahkamah Konstitusi telah menjadi pusat perhatian sejak mengeluarkan putusan kontroversial yang mempengaruhi banyaknya gugatan sengketa pilpres. Keputusan yang dikenal sebagai Putusan 90 telah memunculkan pertanyaan tentang independensi lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus politis sensitif.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memprediksi Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan kubu 01 dan 03. Dia menilai, MK masih tersandera dengan putusan 90 yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres.
Herdiansyah menyebut, meski menolak, putusan MK belum tentu bulat karena dia meyakini akan ada hakim MK yang memberikan pandangan yang berbeda dari putusan.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memprediksi Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan kubu 01 dan 03. Dia menilai, MK masih tersandera dengan putusan 90 yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres.
Herdiansyah menyebut, meski menolak, putusan MK belum tentu bulat karena dia meyakini akan ada hakim MK yang memberikan pandangan yang berbeda dari putusan.
Kebijakan dan Implikasinya
Putusan 90 telah menimbulkan keraguan akan objektivitas Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pilpres. Keputusan yang dituduh sebagai sandera politik tersebut menyulitkan proses hukum yang seharusnya bersifat netral. dan dapatkan juga informasi terupdate seputar berita nasional di Karir toto
Reaksi dan Prediksi Para Pakar
Sejumlah pakar hukum politik memperkirakan bahwa hakim kemungkinan besar akan menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan, merujuk pada kecenderungan MK dalam Putusan 90. Prediksi ini mencerminkan keprihatinan akan kondisi independensi lembaga peradilan dalam sistem politik.
Konklusi: Ancaman terhadap Kredibilitas Sistem Hukum
Putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi telah menciptakan ketidakpastian hukum dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Menjaga independensi dan integritas MK menjadi kunci dalam memulihkan kredibilitas sistem hukum di Indonesia.